Jumat, 21 Februari 2020

Tahap II, Seorang Wanita Tersangka Kasus Pengrusakan Diserahkan Ke JPU

Polresta Jayapura Kota - ZU (47) warga Jalan Aru Distrik Abepura akhirnya diserahkan penyidik Polsek Abepura ke Jaksa Penuntut Umum lantaran berkas perkara dinyatakan lengkap/P21. Jumat (21/2) siang pukul 12.30 wit. 

Penyerahan tersangka diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Yang Melva Rian, SH di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. 

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE., S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan siang tadi tersangka ZU kasus pengerusakan telah diserahkan ke Kejaksaan. 


"Penyerahan tersangka lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21, " Ujarnya. 

Lanjutnya kata AKP Clief, dengan diserahkan tersangka sehingga telah menjadi tanggungan pihak Kejaksaan guna proses lebih lanjut hingga ke persidangan. 

Kapolsek menerangkan, kejadian pengrusakan itu terjadi terjadi dua kali yakni pada bulan Desember 2018 dan bulan Januari 2019 di rumah korban Siti Rumaedah (49) pemda II blok K. 4 Kotaraja Distrik Abepura. 

"Dimana tersangka mendatangi rumah korban dan memukul kaca depan rumah hingga pecah selanjutnya di bulan berikutnya tersangka datang lagi ke rumah korban membanting dua meja sehingga pecah dan membanting gitar merek yamaha hingga rusak,"ucapnya

Kapolsek Abepura ini pun menambahkan atas perbuatannya ZU dijerat pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan kurungan penjara. (*) 


Penulis   : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...