Rabu, 26 Februari 2020

Satu Pelaku Curanmor Di Ciduk Tim Charli

Polresta Jayapura Kota – Satu pelaku pencurian kendaraan bermotor, berinisial WH 23 tahun berhasil di bekuk tim Charli Polresta Jayapura Kota, Selasa (25/2) sore.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra, SH.,MH menjelaskan pelaku WH  ditangkap beserta dua unit motor hasil curian saat sedang berada di Asrama Kurulu Kotaraja.

“Penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan tim charli dilapangan sesuai laporan polisi kasus pencurian kendaraan bermotor,” ungkap  Kasubbag Humas. 


Ia pun menerangkan saat dilakukan penangkapan terdapat tiga orang pelaku, namun dua diantaranya berhasil melarikan diri. “Saat anggota mendatangi tkp ada tiga orang pelaku yang sedang mendorong motor hasil curian, dua orang lari sementara WH berhasil dibekuk,” bebernya.

Bahkan dari hasil pemeriksaan WH mengakui motor yang diamankan dari dirinya merupakan hasil kejahatan bersama dua orang rekannya.

“Pelaku mengakui kalau motor itu memang hasil curiannya berdasarkan LP/281/II/2020 yang dilaporkan korbannya di Polsek Abepura,” ujarnya.

Saat ini pelaku telah mendekam dibalik jerji besi guna mempertangung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Bahkan lanjut AKP Jahja atas perbutannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

“Pelaku masih dalam pemeriksaan, yang jelas pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik, sambil melakukan pendalaman mengingat pelaku diduga kuat memiliki jaringan curamor di Kota Jayapura,” ungkap AKP Jahja. 


Penulis   : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...