Kamis, 06 Februari 2020

61 Pengendara Kena Tilang Dalam Razia Rutin

Polresta Jayapura Kota – 61 kendaraan bermotor roda dua terjaring razia rutin yang dilaksanakan Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota, Kamis (6/2) sore.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kepala Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota AKP Junan Plitomo, S.Sos.,MH menerangkan 61 kendaraan yang terjaring dalam razia rutin itu mendapatkan sanksi tilang, lantaran secara kasat mata melakukan pelanggaran lalulintas.

“Kendaraan  yang terjaring sore ini semua dikenakan sanksi tilang, lantaran kedapatan tidak mengenakan hlem saat berbocengan, bahkan ada yang tidak memiliki surat ijin mengemudi,” ucapnya. 


Dari 61 kendaraan yang terjaring dan dikenakan sanksi tilang, Kata  AKP Junan pelanggaran terbanyak yakni tidak menggunakan helm.

“pelanggaran paling mendominan yakni tidak menggunakan helm disusul tidak memiliki surat izin mengemudi," bebernya.

Ia pun menjelaskan tujuan dari pelaksanaan razia ini merupakan cipta kondisi jelang pelaksanaan pekan olahraga nasional (PON) serta kegaiatan rutin kepolisian guna menekan angka pelanggaran lalulintas serta kasus pencurian kendaraan bermotor.

“Razia ini merupakan kegiatan rutin Polda Papua dan Jajaran termaksud Polresta Jayapura Kota. Bahkan kegiatan ini akan berlangsung hingga Oktober mendatang,” ujarnya.

Ia pun menghimbau kepada seluruh pengendara baik roda dua maupun roda empat di kota Jayapura untuk mentaati aturan lalulintas. (*) 


Penulis   : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...