Polresta Jayapura Kota - Unit Reskrim Polsek Abepura menyerahkan tiga perempuan tersangka kasus pengeroyokan dengan inisial SR, RU dan UL dengan Korban Siti Rumaedah, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Rabu (19/2) siang.
Tahap II atau P21 ini sesuai dengan Surat Kejaksaan Negeri Jayapura nomor : B-90/R.1.17/Eku.1/10/2019, tanggal 21 Oktober 2019.
"Kejadian tersebut terjadi sekitar bulan Januari 2019 sekitar 18.00 Wit yang beralamat di Pemda II Blok K4 Kotaraja Kelurahan VIM Distrik Abepura (Kediaman Korban), " Kata Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE., S.IK.
"Kasus ini sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Victor M. Suruan, SH guna proses lanjut hingga ke Persidangan, " Ujarnya.
AKP Clief menerangkan, kejadian itu terjadi berawal saat korban baru pulang kerja dan melihat para tersangka sudah berada di teras rumah korban selanjutnya korban membukakan pintu dan mempersilahkan para tersangka masuk ke dalam rumah.
"Saat berada didalam rumah terjadilah cek cok mulut terkait kepemilikan rumah yang ditinggal korban sehingga terjadilah pengeroyokan yang dilakukan para tersangka terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami sakit pada bagian wajah, lengan kiri memar, kepala kanan belakang dan tulang mengalami sakit,"ucapnya.
Kapolsek Abepura ini pun menambahkan, atas perbuatan ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (*)
Penulis : Andi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar