Senin, 24 Februari 2020

P21, Dua Tersangka Kasus Narkoba Diserahkan Ke Kejaksaan

Polresta Jayapura Kota - Dinyatakan berkas lengkap, Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (24/2). 

Kedua tersangka yakni SEK alias Ferka (18) warga Dok IX Kampung Baru Distrik Jayapura Utara dan SYU (18) warga kampung tiba-tiba Distrik Abepura. 

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan siang tadi dua tersangka kasus narkotika jenis ganja telah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. 


"Penyerahan kedua tersangka lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas kedua tersangka telah dinyatakan telah lengkap/P21, " Ujarnya. 

Iptu Julkifli menerangkan, kedua tersangka telibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, dimana kedua tersangka ditangkap dilokasi yang sama yakni di pelabuhan Jayapura namun watunya yang berbeda. 

"Dimana tersangka SEK alias Ferka ditangkap pada hari senin tanggal 24 februari 2020 dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 2,87 gram sedangkan tersangka SYU di tangkap pada tanggal 7 Januari 2020 dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 51,15 gram, " Beber Iptu Julkifli.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura ini pun menambahkan, atas perbuatanya kedua tersangka di jerat pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*) 


Penulis   : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...