Jumat, 14 Februari 2020

Berkas Lengkap, AR Dilimpahkan Ke Jaksa

Polresta Jayapura Kota - Penyidik Polsek Jayapura Utara melaksanakan Tahap II dengan melimpahkan tersangka AR kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (14/2) siang. 

Penyerahan tersangka AR beserta barang bukti satu buah parang sabel diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Obeth Ansanay, SH., MH. 

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry Bawiling, S.Sos., MH mengatakan, tersangka AR diserahkan lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan bahwa berkas perkara terhadap tersangka telah lengkap/P21.


"Dengan diserahkan tersangka sehingga tersangka telah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan Negeri Jayapura guna proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan, " Ujarnya. 

Kapolsek Jayapura Utara menerangkan, AR terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada bulan Desember lalu sekitar pukul 19.00 wit di Dok IX Kali Belakang Gereja Bethania Distrik Jayapura Utara. 

"Dimana tersangka yang dipengaruhi minuman keras ditegur oleh korban Gayus Koromari namun tanpa disadari oleh korban tersangka mengambil parang sabel dan langsung mengayunkan ke leher belakang korban sebanyak satu kali yang mengakibatkan korban mengalami luka sabetan, "ucapnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen ini menambahkan, atas perbuatannya AR dijerat pasal 44 ayat (1) dan (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHPKUHP dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara. (*) 


Penulis   : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...