Minggu, 11 Maret 2018

Opsnal Polsek Abepura Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor Setelah Beraksi

Jayapura,-Seorang Remaja berinisial AD alia Nus (20) tahun warga BTN Permata Indah Tanah Hitam distrik Abepura, Sabtu 10/03/18 pukul 04.00 Wit tidak berkutik saat diamankan lantaran kedapatan membawa motor yang baru dicurinya di sepuatarn BTN Sosial Padang Bulan Distrik Heram.

Pelaku ditangkap anggota opsnal Polsek Abepura sesaat setelah menerima informasi, selain mengamankan pelaku polisi juga berhasil megamankan barang bukti satu unit motor Honda Revo dengan nomor Polisi DS 2529 RL milik Rudi seorang mahasiswa yang bertempat tinggal di padang bulan.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,SH,S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP Helan,S.IK mengungkapkan sampai dengan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Abepura untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“pelaku sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan penyidik, selain itu juga anggota sudah menginformasikan kepada pemilik motor atas kasus yang menimpanya, dimana pelaku ditangkap sesaat usai mencuri motor, dimana dirinya bersama seorang rekannya berinisial  AW yang merupakan DPO sedang mendorong motor hasil curiannya," Kata Kapolsek.

Kapolsek menuturkan saat ditangkap pelaku AW berhasil melarikan diri, sementara AD Alias Nus berhasil ditangkap dan digiring ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut, sampai dengan saat ini belum diketahui hasil penyidikan sementara terkait dengan keterangan pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dan terhadap AW tetap kami lakukan pengejaran untuk melengkapi kasus tersebut dan mungkin juga akan terungkap apakah mereka ini sindikat spesialis curanmor atau bukan.

“Untuk berapa kalinya dia melakuakn pencurian sampai saat ini belum ada informasi, namun dugaan kuat pelaku sudah lebih dari satu kali mencuri, dan kasus ini akan terus dikembangkan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura, dan terhadap perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," Tegas Kapolsek.(*)

Penulis : Subhan
Editor    : J.Rumra
Publish : Roygen



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polsek Muara Tami Himbau Anak Murid Agar Tidak Terjerumus Dalam Kenakalan Remaja

Kanit Binmas saat menyampaikan himbauan kepada guru SMP N 8 Muara Tami Polresta Jayapura Kota,- Maraknya kenakalan remaja di Kota Jayapura, ...