Kamis, 01 Agustus 2024

Kapolresta Release Pelaku Pencurian Emas Batangan dan Dua Penadahnya, Begini Kisahnya

Kapolresta saat melaksanakan Press Conference kepada awak media 


Polresta Jayapura Kota,- Seorang perempuan yang masih berstatus pelajar berinisial KF (15) harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran menjadi pelaku pencurian emas milik korban bernama Cici warga Argapura, dua orang penadah masing-masing yakni M (46) dan ES (45) turut serta dihadirkan dalam press Conference yang dipimpin langsung Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si bertempat di Aula Mapolresta, Kamis (1/7) pagi.

Dengan didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H, Kabag Ops Kompol M.B.Y Hanafi, S.H., S.I.K., M.H dan Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K., M.H, Kapolresta menegaskan, terhadap pelaku KF disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara sementara dua penadahnya yakni M dan ES dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Menerangkan kronologis kejadian, Kapolresta mengatakan, berawal saat KF menginap di rumah korban pada Sabtu (13/7) sekitar Pukul 16.30 WIT, dimana pelaku masuk ke dalam kamar dan menggasak perhiasan emas milik korban yang terdiri dari 5 gram emas batangan merk Antam, 2 gram emas batangan merk LBMA, 1 gram emas batangan merk Antam, 10 gram emas dengan motif asmat, satu gelang emas, satu kalung emas, satu kalung emas jawa, satu buah liontin emas dengan batu biji permata merah, satu buah cincin emas dengan batu berwarna hijau, satu buah cincin emas dengan batu mutiara warna silver dan satu buah cincin emas motif asmat.

"Motifnya pelaku menginap di rumah korban, dan disaat korban keluar rumah, pelaku langsung menjalankan aksinya dengan menggasak perhiasan korban kemudian menjualnya ke para penadah di sekitar Paldam Jayapura. Total Hasil penjualan emas milik korban senilai 29 juta rupiah dan digunakan untuk foya-foya," ujar Kapolresta.

Lebih lanjut kata Kapolresta, terkait pengungkapan pihak Kepolisian berawal ketika tim resmob numbay mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Mall Jayapura pada Jumat  (19/7), tidak menunggu lama dan tanpa perlawanan KF berhasil dibekuk tim resmob numbay dan dikembangkan hingga mendapatkan dua pelaku penadah yakni M dan ES.

"Kini ketiga pelaku sedang dalam proses penyidikan pihak Kepolisian atas masing-masing perbuatannya, yang pastinya untuk proses hukum hingga kini masih terus berjalan," pungkas Kapolresta KBP Victor Mackbon.(*)


Penulis : Subhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Para-Para Numbay, Polsek Jayapura Utara Imbau Jaga Kedamaian Pilkada 2024

Anggota saat melaksanakan giat Para-Para Numbay Polresta Jayapura Kota,- Polresta Jayapura Kota terus berupaya menciptakan suasana yang aman...