Kamis, 22 Agustus 2024

Penyidik Bersama Tersangkanya Musnahkan 4.552 Butir Pil Triheksilfenidil Disaksikan JPU

Tersangka saat musnahkan barang bukti 


Polresta Jayapura Kota,- Bertempat di ruangan Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K bersama Jaksa Penuntut Umum bernama Muhammad Arifin, S.H dengan Tersangka pria inisial SRO (38) dan Penyidik lakukan pemusnahan barang bukti psikotropika jenis pil Triheksilfenidil sebanyak 4.552 butir, Kamis (22/8) pagi. 

Kasat Resnarkoba Polresta AKP Febry mengatakan, pemusnahan yang dilakukan merupakan petunjuk dari pihak Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas perkara milik SRO hampir rampung. 

"Jadi jumlah total barang bukti sebanyak 4.582 butir sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / A / 14 / V / 2024 / SPKT.SATNARKOBA / Polda Papua, tanggal 16 Mei 2024 tentang Tindak Pidana Narkotika. Penyidik sisihkan 20 butir untuk kepentingan pemeriksaan Saksi Ahli dari BPOM dan 10 butir untuk dijadikan barang bukti di Persidangan nanti, sementara sisanya kami musnahkan," ungkap AKP Febry. 

Lebih lanjut kata AKP Febry, atas perbuatanya SRO disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) atau Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. 

Mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen ini juga menambahkan, usai dilakukan pemusnahan dalam waktu dekat tersangka bersama berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya di sidang pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*) 


Penulis : Subhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Para-Para Numbay, Polsek Jayapura Utara Imbau Jaga Kedamaian Pilkada 2024

Anggota saat melaksanakan giat Para-Para Numbay Polresta Jayapura Kota,- Polresta Jayapura Kota terus berupaya menciptakan suasana yang aman...