Kapolresta saat mengungkapkan Tindak Pidana Narkotika di Refleksi Akhir Tahun |
Polresta Jayapura Kota,- Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si, mengungkapkan sebanyak 29 Kasus Narkoba dengan 37 Tersangka berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polresta sepanjang Tahun 2024.
Hal itu diungkapkanya dengan didampingi Wakpolresta Jayapura Kota AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H saat menggelar Refleksi Akhir Tahun 2023 bersama awak media bertempat di Aula Mapolresta Jayapura Kota dan dihadiri juga oleh para Pejabat Utama dan Kapolsek jajaran, Senin (30/12) pagi.
Kapolresta Victor Mackbon menerangkan, dalam pengungkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota, sebanyak 29 kasus berhasil diungkap dengan total tersangka 37 orang dimana 3 diantaranya merupakan WNA asal PNG.
"Jumlah tersangka dan kasus yang ditangani Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota di tahun ini menurun jika dibandingkan dengan tahun lalu, tahun 2024 sebanyak 29 kasus berhasil diungkap dengan total tersangka sebanyak 37 orang, terdapat selisih sebanyak 21 kasus dan 28 tersangka," ungkap Kapolresta.
Lebih lanjut kata KBP Victor Mackbon, untuk rincian kasus yang diungkap pihaknya melalui satuan resnarkoba yakni, Sabu 4 kasus, Ganja 21 kasus, Miras Lokal / Pangan 2 kasus dan Undang-undang Kesehatan 2 kasus. "Untuk total barang bukti yang diamankan yaitu, Sabu sebanyak 413,59 gram, Ganja 25 Kg, Miras Lokal 12 liter dan Psikotropika sebanyak 5.992 butir," tambahnya.
"Dari 29 kasus tersebut bersama 37 tersangkanya semuanya di proses hingga tahap akhir pada tingkat Kepolisian yakni penyerahan para tersangka ke pihak Kejaksaan," kata Kapolresta.
Kapolresta juga menyampaikan, faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya peredaran narkotika di Kota Jayapura diantaranya yakni masih kurangnya tingkat kesadaran dan kerjasama dari masyarakat dalam penanggulangan natkoba, masih tingginya tingkat pengguna narkotika khususnya jenis ganja. "Selain itu mayoritas faktor utama terjadinya tindak pidana narkotika adalah masalah ekonomi, kemudian berdasarkan data perkara sepanjang tahun 2024, para tersangka masih berusia produktif yakni kisaran umur 18-29 tahun," tambahnya.
"Upaya-upaya untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan narkotika yakni penegakkan hukum, bekerjasama dengan instansi terkait ataupun pengemban bidang pemberantasan narkoba, selain itu Sosialisasi ke sekolah-sekolah maupun di rumah-rumah ibadah terkait bahaya narkoba," pungkas Kapolresta KBP Victor Mackbon.(*)
Penulis : Subhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar