Pemilik Bersama dengan Ratusan Minuman Keras Yang Diamankan |
Beberapa titik penjualan miras secara ilegal di Kota Jayapura pun disatroni, seperti di Entrop, Jalan Baru Abepura hingga Distrik Heram.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Febry Valentino Pardede, S.T.K., S.I.K mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merk yang dijual secara ilegal semalam, alhasil 2 orang pemiliknya pun turut diamankan.
Ia pun tegaskan bahwa pihaknya melaksanakan razia minuman keras yang diperjual belikan tanpa surat izin ini atas dasar Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin / 1733 / XII / RES.4. / 2024 /Sat Resnarkoba tanggal 1 Desember 2024.
"Dari hunting semalam, kami berhasil mengamankan 2 orang pria masing-masing berinisial AH (55) dan T (44) bersama dengan barang bukti sebanyak 385 Botol dan Kaleng miras berbagai merk," ucap AKP Febry.
Melalui wadah ini, AKP Febry juga menegaskan kepada para penjual miras secara ilegal atau yang biasa dikenal dengan sandiri "Ada-ada" agar tidak lagi melakukan aktifitasnya dengan tujuan menjaga stabilitas Kamtibmas di Kota Jayapura, demikian halnya dengan yang menjual secara resmi, jelang malam tahun baru ada surat edaran Wali Kota Jayapura tentang larang jika beli minuman beralkohol.
"Kami himbau kepada masyarakat di Kota Jayapura, jelang malam tahun baru ini, agar bisa melaporkan pihak Kepolisian jika masih ada yang perjual belikan minuman beralkohol baik yang berijin maupun tidak berijin, tentunya akan diambil tindakan tegas terukur sesuai dengan aturan yang berlaku, semua itu untuk keamanan dan kenyamanan kita semua jelang malam pergantian tahun baru," pungkas Kasat Resnarkoba Polresta AKP Febry Pardede.(*)
Penulis : Andri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar