Kapolresta saat menerangkan bahwa TS ditetapkan sebagai tersangka |
Polresta Jayapura Kota,- Bertempat di Aula Mapolresta, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si menetapkan TS sebagai tersangka atas tindak pidana yang melanggar asusila terhadap anak.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.IK., M.H saat di wawancarai oleh awak media, Senin (31/12) Siang.
Kapolresta menerangkan bahwa TS yang saat ini sedang diamankan dibalik jeruji Polresta yang dilaporkan oleh saksi SB pada 28 Desember 2024 lalu dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tetapkan TS sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi yang cukup untuk membenarkan atas tindakan yang diperbuatnya," ucap Kapolresta.
Kapolresta menjelaskan atas perbuatan bejat yang dilakukan TS dirinya dijatuhi Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara paling lama 15 Tahun.
"Kami meminta dan menghimbau kepada para orang tua yang ada di Kota Jayapura agar bisa langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian jika terjadi hal serupa," tambahnya
Kapolresta mengatakan atas ditetapkan TS sebagai tersangka ini merupakan wujud kepedulian dan komitmen Polri dalam menjaga generasi emas, atas terjadinya kasus ini juga diharapkan menjadi peringatan kepada orang tua untuk menjaga anak-anaknya.(*)
Penulis : Andri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar