Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - FET (19) dan IRN alias La Ipang di serahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/P21. Jumat (12/4) pagi pukul 10.00 wit.
Penyerahan kedua tersangka di serahkan oleh penyidik Sat Resnarkorba Polres Jayapura Kota kepada Jaksa Penuntut Umum Oktovianus Taliti, SH dalam keadaan lengkap.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK menuturkan, penyerahan kedua tersangka menyusul adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.
Penyerahan kedua tersangka di serahkan oleh penyidik Sat Resnarkorba Polres Jayapura Kota kepada Jaksa Penuntut Umum Oktovianus Taliti, SH dalam keadaan lengkap.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK menuturkan, penyerahan kedua tersangka menyusul adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.




