Jumat, 12 April 2019

Tersangka JE Kasus Curamor Dilimpahkan Ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Polsek Abepura melalui Penyidik Unit Reskrim melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka curanmor ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (12/4)

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE., S.IK membenarkan siang tadi penyidik kami telah menyerahkan tersangka JE (29) kasus curanmor ke Jaksa Penuntut Umum.


"Dimana penyerahan tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri yang menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap/P21,"terang Kapolsek Abepura.

"Ya, dengan penyerahan tersebut, tersangka sudah menjadi tanggung jawab Jaksa untuk diproses lebih lanjut,"ungkap AKP Clief.

Kapolsek menerangkan, JE terilibar kasus curanmor terhadap korban Asmita Biot (25) warga kotaraja dalam distrik Abepura.

Lanjut Kapolsek, dimana tersangka melakukan aksi pencurian bermotor pada hari jumat tanggal 6 juli 2018 dengan mengambil satu unit Motor Yamaha Mio M3 125 milik korban yang terparkir di pekarangan rumah.

"Atas perbuatannya pelaku JE dijerat pasal 363 ayat (1) ke -3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"pungkas AKP Clief G. Philipus Duswitd, SE., S.IK. (*)


Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...