Jumat, 05 April 2019

Mencuri di Hotel Fave, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - YW (36) pelaku pencurian satu Unit HP merek Samsung J7 Prime di Hotel Fave Jayapura / Pos Security, berhasil di bekuk Tim Opsnal Reskrim Polres Jayapura Kota.

Pelaku ditangkap ketika ketika berada di dalam salah satu kamar Hotel Triton Jayapura, selain mengamankan pelaku tim pun turut mengamankan satu unit HP Samsung Merk J7 Prime hasil curian di hotel fave.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK membenarkan penangkapan pelaku.


Kasat menerangkan, penangkapan pelaku oleh tim Opsnal kami berdasarkan laporan polisi  LP/268/III/2019/Papua/Res JPR Kota tanggal 31 Maret 2019.

"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi kasus pencurian di hotel fave tepatnya di pos security distrik jayapura utara minggu lalu. Dimana pelaku melakukan pencurian satu unit HP yang tersimpan di dalam pos security,"ungkap AKP Sugeng. Jumat (5/4) malam.

Kasat Reskrim ini pun menjelaskan kasus pencurian itu terjadi pada tanggal 31 maret lalu, ketika pelaku melintas didepan pos security hotel fave dan melihat ada HP yang tersimpan di dalam pos kemudian pelaku mengambil HP tersebut selanjutnya pelaku meninggal lokasi.

AKP Sugeng menuturkan, hingga saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Reskrim karena pelaku juga terlibat dalam kasus penganiayaan seorang tukang parkir pada tahun lalu bulan november dan ada laporan polisinya juga.

Atas perbuatan pelaku YW dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Untuk kasus penganiayaan terhadap tukang parkir masih kita dalami,"pungkas AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...