Senin, 15 April 2019

Satu Pelaku Curas Ditangkap Tim Delta

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Satu dari lima orang pelaku pencurian disertai kekerasan yang terjadi di depan gereja Khatolik ST Petrus dan Paulus Argapura, berinisial NW berhasil ditangkap tim Delta Polres Jayapura Kota, Sabtu (13/4) sore.

Selain mengamankan pelaku, Tim Delta Polres Jayapura Kota pun turut menyita satu unit motor hasil kejahatan NW dan rekan-rekannya pada tanggal 7 terhadap korban Pamelan Pasaribu.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra, SH., MH menerangkan pelaku ditangkap berdasarkan Laporan polisi nomor LP/212/IV/2019/Papua/ResJpr Kota tanggal 07 April 2019 tentang curas dan keroyok.


“Pelaku ditangkap saat sedang berada di salah satu café diseputaran Hamadi angkatan laut. Ketika itu pelaku sedang mengikuti kegiatan rapat saksi Caleg,”jelasnya.

Kata Iptu Jahja, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga langsung diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Hasil Interogasi ia (pelaku red) mengakui perbuatannya dimana saat kejadian dirinya tidak sendiri melainkan bersama empat orang temannya, selain mengambil motor, mereka (pelaku red) mengasak dua unit HP milik korbannya,” tuturnya.

Kasubbag Humas menjelaskan, modus para pelaku yakni mengikuti korbannya lalu menuduh sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor.

“Ketika korbannya dituduh para pelaku langsung meminta uang, apabila tidak diberikan maka korbannya dianiaya lalu motor milik korban dibawa kabur,” terang Jahja.

Mantan Kanit Reskrim Polsek  Jayapura Selatan ini pun menambahkan hingga saat ini Tim Delta sudah mengantongi identitas empat pelaku lainnya.

“Tim sudah mengetahui identitas para pelaku dimana saat ini masih dalam pengejaran. Sementara untuk pelaku NW kini telah berada dibalik jeruji besi guna mempertangung jawabkan perbuatannya,” tegas Iptu Jahja.

Kasubbag Humas ini pun menambahakn atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 HUKPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...