Senin, 15 April 2019

Polisi Tetapkan Dua Pemuda Pembawa Ganja Sebagai Tersangka

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota – SS (23) RW (20) dua pemuda yang ditangkap pihak kepolisian di Pelabuhan Laut Jayapura beberapa waktu lalu, lantaran kedapatan membawa ganja, akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat Narkoba Polres Jayapura Kota.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK ketika diwawancarai di Mapolres Jayapura Kota, Senin (15/4) siang.


Kata AKP Hanafi, SS dan RW kini telah berada di balik jeruji besi mapolres Jayapura Kota untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Keduanya kini sudah berada di balik jeruji guna mempertangung jawabkan perbuatannya selain itu penyidik juga masih lakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat Narkoba.

AKP Hanafi menerangkan keduanya ditangkap ketika hendak menaiki kapal motor (KM) Labobar. Dari tangan keduanya berhasil disita ganja kering asal PNG sebanyak 31 paket yang nantinya akan dibawa ke Kabupaten Nabire untuk diedarkan.

“Penangkapan berawal dari anggota mencurigai gerak-gerik saat melakukan pemeriksaan tiket, ketika diamankan didapati ganja kering siap edar didalam tas masing-masing pelaku,” jelasnya.

Kasat menjelaskan dari hasil interogasi pelakuan SS barang tersebut dibelinya seharga Rp.5.000.000 diperbatasan RI-PNG, sementara pengkuan RW barang haram itu dititipkan untuk dibawah ke Nabire.

“Dari hasil interogasi, kami kantongi dua nama pelaku lainnya yakni A dan R. tujuan ganja itu dibawa ke Nabire untuk diedarkan disana,” tegas Kasat Narkoba. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...