Selasa, 30 April 2019

Polisi Rekontruksi 9 Adegan Kasus Pembunuhan Di Jalan Nuri Kamkey

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Kasus pembunuhan terhadap korban Parsoaran Marbun warga Jalan Nuri Kamkey Distrik Abepura, Selasa (30/4) siang, sekira pukul 13.00 wit direkonstruksi.

Para tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut yakni TRM (23), CT (26) dan TGS (19).

Proses rekonstruksi dilakukan di Kantor Mapolsek Abepura sementara (kantor pos abepura) dengan menampilkan sekitar sembilan adegan dengan disaksikan oleh 5 saksi keluarga dan rekan korban.


Tercatat ada sembilan adengan rekonstruksi diperagakan para pelaku yang menggambarkan kejadian pembunuhan pada rabu tanggal 20 Maret 2019 silam sekitar pukul 24.00 wit menggunakan satu buah martelu, satu buah gunting dan satu buah pisau.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE., S.IK mengatakan rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan seperti apa kronologis menyesuaikan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap para tersangka.

"Setelah pelaksanaan rekonstruksi penanganan kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk dilakukan proses lebih lanjut,"ujar AKP Clief.

"Saat ini masih diproses, untuk melengkapi berkas perkara dan akan segera dilimpahkan. Kalau sudah lengkap secara administrasi, langsung kita limpahkan,"tegas Kapolsek.

Tersangka TRM, CT dan TGS yang turut serta melakukan pembunuhan secara bersama terhadap korban Parsaoran Marbun dengan sebuah martelu, gunting dan pisau. Setelah melakukan pembunuhan itu kemudian tersangka TGS melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Abepura. (*)

Penulis. : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...