Senin, 01 April 2019

Tahap II, MA di Serahkan Ke Kejari

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Polsek Jayapura Selatan melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan Tersangka MA ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (1/4) siang.

Penyerahan tersangka MA kasus curamor beserta barang bukti dilakukan oleh Unit I Reskrim Polsek Jayapura Selatan Aipda Yusthin Kumbubui dan Bripka Tadius Tatok.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH mengatakan penyerahan tersangka MA berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap.


"Setelah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, tersangka MA beserta barang bukti langsung dilimpahkan untuk proses lebih lanjut,"ucap Kapolsek.

Kompol Marthin menerangkan, tersangka MA dilimpahkan lantaran tersangka terlibat kasus curanmor yang dilakukan oleh tersangka pada tanggal 27 Januari 2019 sekitar pukul 02.00 wit dengan mencuri motor Honda Beat DS 2366 RI milik korban Meike Silfani Sondakh (45).

"Saat ini kasus tersebut sudah sepenuhnya menjadi rana Kejaksaan Tinggi untuk diproses ke Pengadilan,"terang Kapolsek.

Kapolsek Jayapura Selatan menambahkan atas perbuatannya MA dijerat pasal 363 Ayat (1) ke -4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...