Rabu, 03 April 2019

Gasak Uang Korbannya Hingga 24 Juta, Pelaku Curas Ditangkap

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota – RPYM (18) pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang berhasil menggasak uang korbannya hingga 24 juta rupiah beberapa waktu lalu berhasil diciduk Tim Charkli Polres Jayapura Kota, Rabu (3/4) dini hari.

Pelaku ditangkap ketika berada didepan Kantor Telkom Kotaraja Distrik Abepura, selain mengamankan pelaku Tim Charli pun turut mengamankan satu unit motor hasil curian yang digunakan saat melakukan aksi penjambretan.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia menerangkan penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi LP / 450 / III / 2019 / Papua / Res Jpr Kota / Sek Abepura, pada tanggal 30 Maret 2019 lalu.

“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi kasus jambret di Depan Kantor Pajak Otonom Kotaraja Kelurahan Wahno Distrik Abepura Sabtu lalu, dimana pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar 24 juta rupiah milik korban yang disimpan didalam tas,” ungkap Kapolres, Rabu (3/4) malam.

AKBP Gustav  menerangkan, dalam aksi penjambretan itu pelaku tidak sendiri melakukan aksinya melainkan bersama seorang rekannya berinisial U (21) yang kini dalam pengejaran.

“Saat melakukan aksinya pelaku sebagai eksekotur sementara rekannya yang mengendarai motor. Untuk rekannya sampai saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolres.

Mantan Kapolres Jayapura ini pun menerangkan kasus penjambretan itu terjadi pada 30 Maret lalu, ketika itu korbannya sedang mengendarai motor dan melintas Depan Kantor Pajak Otonom Kotaraja dengan tujuan tanah hitam, setibanya di tempat kejadian, pelaku yang berboncengan langsung menarik tas yang dikenakan korban.

“Akibat kejadian itu uang korban dan hp miliknya berhasil dibawah kabur,” tutur AKBP Gustav.

Ia pun menambahkan hingga saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura.

“Pelaku masih diperiksa, belum diketahui uang hasil kejahatannya dipakai apa, namun dugaan kuat uang tersebut dipakai untuk bersenang-senang,” jelas Kapolres.

"Atas perbuatanya pelaku RPYM (18)  disangkakan pasal 365 KUHPindana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkas AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...