Kamis, 11 April 2019

Tim Charli Amankan Delapan Motor Hasil Curian serta Dua Penadanya

Tribaratnews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota – Tim Charli Polres Jayapura Kota berhasil mengamankan Delapan Unit Motor hasil curian, serta mengamankan dua pemuda pelaku penada hasil kejahatan, Kamis (11/4) malam.

Delapan unit motor yang diamankan, dua diantaranya diketahui merupakan hasil kejahatan dan memiliki laporan kehilangan di Polsek Abepura dan Polres Jayapura Kota sedangkan 6 unit lainnya masih kami cek statusnya dengan berkoordinasi dengan pihak samsat.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Ka Tim Charli Ipda Ronny R. Samory, SH mengungkapkan hingga saat ini dua pelaku penada motor hasil curian yakni ET (21) dan MK (22) serta barang bukti sudah diamankan dan diserahkan ke Polsek Abepura dan Polres Jayapura Kota guna kepentingan penyidikan, dimana satu diantara barang bukti hasil kejahatan telah dikembalikan pemiliknya tadi siang.

"Delapan unit motor yang diamankan merupakan hasil mobile tim Charli Polres Jayapura Kota dalam menindak lanjuti kasus pencurian kendaraan bermotor yang marak di Kota Jayapura," Kata Ipda Ronny Kamis (11/4) sore.

“Enam unit kami amankan dari hasil hunting, sementara dua unit kami amankan dari tangan dua pelaku penada motor,”jelas Ipda Ronny.

Kata Ka Tim Charli kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, dimana ET ditangkap ketika melintas dijalan Alternatif sedangkan MK ditangkap disamping SMA Taruna Bhakti. Dari keduanya Tim Charli berhasil mengamankan dua unit motor hasil curian. 

“Dari hasil pemeriksaan diketahui motor yang diamankan dari keduanya memiliki laporan kehilangan di Polsek Abepura dan Polres Jayapura Kota, Pengakuan pelaku ET motor itu dibeli dari seseorang yang tidak dikenali seharga Rp.3.000.000,- sedangkan pelaku MK membeli motor itu dua minggu lalu kepada orang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp. 3.500.000,-,” ungkapnya.

Ipda Ronny ini pun menambahkan kedua pelaku sudah diserahkan ke penyidik polsek Abepura dan Polres Jayapura Kota,  atas perbuatan ET dan MK akan dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penadah hasil curian dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

Penulis. : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...