Jumat, 12 April 2019

P21, Penyidik Sat Resnarkoba Serahkan Dua Tersangka Ke Jaksa

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - FET (19) dan IRN alias La Ipang di serahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/P21. Jumat (12/4) pagi pukul 10.00 wit.

Penyerahan kedua tersangka di serahkan oleh penyidik Sat Resnarkorba Polres Jayapura Kota kepada Jaksa Penuntut Umum Oktovianus Taliti, SH dalam keadaan lengkap.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK menuturkan, penyerahan kedua tersangka menyusul adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.


"Setelah P21, kedua tersangka langsung dibawah ke Jaksa untuk dilakukan proses lanjut hingga ke pengadilan,"Ujar AKP Hanafiah.

Kasat Resnarkoba menerangkan tersangka FET dan IRN alias La Ipang terlibat kasus kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja.

"Dimana kedua tersangka ditangkap pada saat hendak menaiki kapal Dobonsolo di Dermaga Konvensional Pelabuhan Laut Jayapura dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat 198,6 Gram yang sudah dikemas dalam plastik bening ukuran besar sebanyak 11 bungkus,"terang Kasat.

"Saat ini kedua tersangka sudah menjadi rana Kejaksaan Negeri Jayapura guna diproses sampai ke persidangan di pengadilan,"terang AKP Hanafiah.

Kasat Resnarkoba menambahkan atas perbuatan kedua pelaku, akan dijerat pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukaman 12 tahun penjara. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...