Senin, 15 April 2019

Tahap II, Penyidik Sat Renarkoba Serahkan SW ke Kejari

Tribaratnews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Satuan Resnarkoba Polres Jayapura Kota melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka SW (16) lantaran kepemilika Narkotika Jenis Ganja ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (15/4) pagi pukul 10.00 wit.

Penyerahan tersangka berserta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Irmayani Tahir, SH.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK membenarkan siang tadi penyidik kami telah menyerahkan satu tersangka yakni SW (16) lantaran kepemilikan narkotika jenis ganja ke Kejaksaan.


"Penyerahan tersangka tersebut berdasarkan surat dari Kejaksaan yang menyatakan berkas perkara telah lengkap/P21,"terang Kasat Resnarkoba.

AKP Hanafiah menerangkan tersangka SW ditangkap pada tanggal 26 Maret 2019 di belakang Kantor Polres Jayapura Kota dengan barang bukti sebanyak 5,5 gram dari tangan pelaku.

"Tersangka saat ini menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jayapura untuk diproses lanjut sampai dipersidangan,"Imbuh Kasat Resbarkoba.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,"Pungkas AKP MBY. Hanafiah. SH., S.IK (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...