Senin, 08 April 2019

Kapolsek : Hari Ini Dua Tersangka Curanmor Dilimpahkan Ke Jaksa

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura melimpahkan dua berkas perkara kasus curanmor kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (8/4) siang.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE., S.IK mengungkapkan penyerahan berkas perkara dan tersangka itu, menyusul adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan bahwa berkas perkara kedua kasus curanmor dinyatakan lengkap.


"Setelah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, dua tersangka yakni JW (30) dan DM (26) beserta barang bukti langsung dilimpahkan untuk proses lebih lanjut,"terang Kapolsek.

AKP Clief menerangkan, dua tersangka yang dilimpahkan terilibat kasus curanmor, dimana tersangka JW melakukan aksi curanmornya pada hari selasa tanggal 15 Januari 2019 di expo waena sedangkan DM melakukan aksi curanmornya pada hari kamis 28 Februari 2019 dijalan baru pasar Yotefa.

"Saat ini kasus tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab kejaksaan negeri jayapura untuk diproses ke pengadilan,"ujar Kapolsek.

Kapolsek Abepura AKP Clief ini pun menambahkan atas perbuatanya JN dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sedangkan DM dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta "Polisi Lakukan Penyelidikan Tentang Orang yang Diduga Terkena Peluru / Proyektil di Jayapura

Kapolresta saat ditemui di Mapolresta Polresta Jayapura Kota,- Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota Dibackup Bid Labfor dan Dit Reskrimum P...