Jumat, 05 April 2019

Polsek Abepura Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - R (48) warga Kali Acai Pasar Lama Yotefa Distrik Abepura tidak berkutik ketika diamankan pihak Opsnal Polsek Abepura di Jalan Baru Abepura. Jumat (5/4) sore.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE., S.IK menuturkan pelaku kini telah berada di Mapolsek Abepura guna pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolsek mengatakan, penangkapan pelaku penggelapan sepeda motor dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Nur Arifin, S.TK didampingi Ipda Jetny L. Sohilat beserta anggota.

"Dari hasil interogasi pemeriksaan terhadap pelaku mengakui motor yang digelapkan berada di parkiran bandara dan sudah tersimpan selama tiga bulan,"ucap Kapolsek.

AKP Clief menerangkan penangkapan pelaku berawal dari informasi korban bahwa pelaku baru tiba di jayapura, dimana pelaku setelah menggelapkan motor korban tersebut, selanjutnya pelaku berangkat ke kampungnya di jawa.

"Setelah mendapat informasi tim langsung bergerak ke TKP dan berhasil menangkap pelaku di jalan baru pasar lama Yotefa Abepura,"terang AKP Clief.

Kapolsek menambahkan, atas perbuatan pelaku R akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...