Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota – SM dan YP tidak berkutik ketika diamankan Tim Opsnal Polsek Abepura lantaran kedapatan menjual kupon pituh (togel) Rabu (10/4) siang pukul 11.00 WIT.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE., S.IK saat dikonfirmasi menerangkan dua pelaku merupakan pengecer dan pengepul Togel, dimana keduanya diamankan di dua lokasi berbeda.
“SN merupakan pengecer, sementara YP merupakan pengepul atau bandar. Keduanya ditangkap dilokasi berbeda dimana SM ditangkap di Kotaraja sedangkan YP ditangkap dirumahnya di Kampung Buton,” terang Kapolsek.
AKP Clief menerangkan dari tangan para pelaku, tim Opsnal Polsek Abepura berhasil mengamankan barang bukti, berupa uang tunai dan kelengkapan untuk menjual togel, bahkan kertas hasil trasnsaksi togel pun turut disita.
Lanjut Kapolsek, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Abepura untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegas AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE., S.IK. (*)
Penulis. : Andi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar