Senin, 29 April 2019

Dinyatakan P21, Penyidik Serahkan GBR Ke Jaksa

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kot - GBR (15) warga Polimak II, siang tadi penyidik serahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (29/4) siang.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH mengatakan, penyerahan tersangka GBR karena adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Setelah P21, tersangka GBR langsung diserahkan ke Jaksa guna proses lebih lanjut,"ujar Kapolsek.


Lanjut Kapolsek, penyerahan tersangka yang dilakukan oleh penyidik kami diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Jane Sabatris Waromi, SH.

Kompol Marthin menerangkan, tersangka GBR di serahkan ke JPU lantaran terlibat kasus pencurian/jambret pada hari senin 11 Februari 2019 terhadap korban Rena Sinambela (21) di Bucend II depan Hotel Muspacgo.

"Dimana pelaku melakukan pencurian tas milik korban dengan cara mengambil tas korban pada saat korban sedang mengendarai motor,"terang Kapolsek.

"Saat ini pelaku GBR kasus pencurian/jambret sudah menjadi tanggungjawab jaksa untuk proses hingga ke persidangan,"ucap Kompol Marthin.

Mantan Kabag Ops Merauke ini pun menambahka atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1l ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...