Minggu, 27 Oktober 2024

Pengembangan Kasus 9,6 Kg Ganja, Dir Narkoba : BK Ditetapkan Tersangka, Anak Mantunya Jadi DPO

Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polresta saat mendampingi Dir Narkoba melaksanakan press release pengembangan kasus


Polresta Jayapura Kota,- Dir Narkoba Polda Papua Kombes Pol Dr. Alfian, S.IK., S.H., M.Si release pengembangan pengungkapan kasus narkotika jenis ganja 9,6 Kg dengan pelaku BK (56) warga Hamadi Tanjung Distrik Jayapura Selatan, dimana BK telah ditetapkan sebagai Tersangka dan anak mantunya FF telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Hal tersebut diungkapkannya saat menggelar jumpa pers didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K dan Kasi Humas AKP Muh. Anwar di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (28/10) siang. 

Direktur Narkoba Polda Papua KBP Alfian menerangkan, prestasi yang diraih personel satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota luar biasa dan akan diajukan kepada Pimpinan untuk diberikan reward. 

"Pengungkapan kasus 9,6 Kilogram Ganja ini sungguh luar biasa dan merupakan prestasi yang membanggakan, akan saya ajukan ke Pimpinan untuk diberikan reward atau penghargaan atas kinerja mereka," ungkap KBP Alfian. 

"Jadi berawal saat tim opsnal satuan resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi penyimpanan ganja di lokasi kejadian, merespon informasi yang ada tim langsung turun ke TKP dan melakukan penggeledahan terhadap satu rumah yang dicurigai hingga mendapati barang bukti ganja yang sebanyak 5 karung dalam keadaan di plakban, selanjutnya BK selaku pemilik rumah turut diamankan bersama barang buktinya tersebut ke Mapolresta Jayapura Kota," ungkap Dir Narkoba KBP Alfian. 

Lanjut kata KBP Alfian, untuk BK yang ditemukan BB di rumahnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara untuk target utamanya FF kini telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). 

" Sebagai tersangka, BK disangkakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 Tahun," pungkas Dir Narkoba Polda Papua KBP Alfian. (*) 


Penulis : Subhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta "Kejadian Viral di Polimak adalah Ulah Oknum, Jangan Provokasi dan Mudah Terpengaruh, Kedua Pihak Telah Diamankan"

Anggota saat mendatangi TKP Polresta Jayapura Kota, - Kejadian video viral beberapa masyarakat yang saling lempar di seputaran Polimak Genje...