Penyidik saat limpahkan tersangka ke Kejaksaan |
ZW Alias Saka diserahkan ke pihak Kejaksaan lantaran berkas perkaranya atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya telah dinyatakan rampung oleh Jaksa yang menangani kasusnya.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Beddu Rachman saat dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan penyerahan tersangka ZW tersebut.
Kapolsek menerangkan, ZW diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 108 / II / 2024 / SPKT / Polsek Jayapura Selatan / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 24 Februari 2024 tentang Pencurian satu unit SPM Honda CRF milik korban bernama Albertalanius bertempat di tanjakan Kompleks halaman Kantor Walikota Distrik Jayapura Selatan.
"ZW Alias Zaka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 7 tahun atas perbuatannya tersebut, lantaran oleh penyidik atas perbuatan ZW ia disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP," terang Kapolsek.
AKP Beddu Rachman menambahkan, ZW diserahkan Penyidiknya ke Jaksa bernama Mohammad Arifin, S.H dan dikuatkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan tersangka.
"ZW Alias Zaka juga untuk diketahui merupakan residivis kasus yang sama secara berulang, mirisnya ia juga pernah melakukan tindak pidana pembunuhan, untuk kali ini pasti dirinya akan mendekam lama di dalam penjara karena telah berulang kali melakukan tindak pidana," pungkas Kapolsek Japsel AKP Beddu Rachman.(*)
Penulis : Subhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar