Jumat, 15 Maret 2024

Intens Lakukan  Control Delievery, Opsnal Narkoba Polresta Kembali Bekuk Pemilik Sabu di Wamena

Pelaku saat diamankan oleh Tim Opsnal Narkoba Polresta 


Polresta Jayapura Kota,- Intens melakukan Control Delievery barang terlarang di wilayahnya, Tim Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali membekuk 2 pemilik Sabu di Wamena Kab.Jayawijaya, Rabu (13/3) sore.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, S.H saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/3) siang.

Kasat Narkoba Polresta AKP Irene menerangkan, pihaknya kembali membekuk pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak 8 Gram yakni M (44) dan AH (32) beserta barang buktinya di Wamena Kabupaten Jayawijaya.

"Jadi, awalnya tim opsnal kami yang intens melakukan penyelidikan di lapangan mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba jenis Sabu yang akan melintas di Kota Jayapura dengan tujuan Wamena Kab. Jayawijaya," ujar AKP Irene.

Lebih lanjut dikatakannya, ia langsung memerintahkan tim opsnalnya untuk segera melekat dengan barang yang diduga narkoba tersebut hingga ke alamat tujuan, yang artinya tim opsnal harus berangkat dari Jayapura ke Wamena.

"Sesampainya di Wamena, tim langsung berkoordinasi dengan pemilik jasa pengiriman dan melakukan penyelidikan atau pengamatan di lokasi. Tak lama kemudian AH datang ke Lokasi Jastip dan langsung dibekuk oleh tim opsnal," ungkap AKP Irene.

Lanjut dikatakannya, dari hasil pemeriksaan awal AH mengakui bahwa barang yang diambilnya merupakan milik rekannya M, tim langsung menuju ke tempat M berada dan berhasil membekuknya kemudian keduanya dibawa ke Mapolsek Kawasan Bandara Wamena.

"Setelah di Mapolsek Bandara, barang milik keduanya langsung dibuka dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu yang dikemas didalam satu plastik klipper bening ukuran sedang yang dibungkus bersama dua buah handphone merk Vivo didalam satu buah kain sarung motif batik warna coklat cream," terang Kasat.

AKP Irene juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, menurut pengakuan M, barang haram seberat 8 gram tersebut dibeli dari rekannya yang berada di daerah Kabupaten Bangkalan Madura seharga 9 juta rupiah untuk selanjutnya diecerkan di seputaran Wamena Kabupaten Jayawijaya.

"Kini keduanya beserta barang bukti Sabu telah berada di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas perbuatannya tersebu," pungkas AKP Irene Aronggear.(*)


Penulis : Subhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polsek Muara Tami Himbau Anak Murid Agar Tidak Terjerumus Dalam Kenakalan Remaja

Kanit Binmas saat menyampaikan himbauan kepada guru SMP N 8 Muara Tami Polresta Jayapura Kota,- Maraknya kenakalan remaja di Kota Jayapura, ...