Senin, 27 November 2017

Polresta Ringkus Tiga Komplotan Pencuri Modus Pecahkan Kaca Mobil

Jayapura,-Team Opsnal Polres Jayapura Kota berhasil meringkus tiga sindikat spesialis pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil dan membawa kabur barang berharga serta uang milik korban hingga kerugian mencapai ratusan juta rupiah di dua tempat terpisah.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Marison Tober H.Sirait,SIK,MH dalam Press Releasenya di Lapangan apel Mapolres membenarkan adanya penangkapan tiga sindikat pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil oleh Tim Opsnalnya, Senin 27/11 pukul 16.00 Wit. 
Kapolres mengatakan dua sindikat berhasil diamankan di Kota Makassar oleh Tim Opsnalnya dengan bantuan Unit Jatanras Polrestabes Makassar.

"Sindikat pertama yaitu ANM yang berhasil ditangkap di Makassar Minggu 19/11 sementara beberapa temannya berhasil melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan terhadap ANM dan kejahatan yang dilakukannya yaitu pencurian uang tunai sebesar Rp.210.000.000,- (Dua ratus sepuluh juta rupiah) terjadi pada Rabu, 22/07/2015 di Basement parkiran mall Jayapura didalam mobil milik Yohanes Gualbertus Guju (30) tahun" ungkap Kapolres.
 
Kapolres juga menambahkan untuk sindikat  lainya juga ditangkap di Makassar yaitu RT (43) tahun, J (53) tahun dan R (43) tahun pada Rabu 15/11/2017, untuk kejahatan yang dilakukan yaitu pencurian dengan modus pecah kaca mobil milik Hariyadi (32) tahun yang sedang parkir didepan Toko Mega Abepura Sabtu 04/11/2017 pukul 15.00 Wit dengan membawa lari uang korban senilai Rp.190.000.000,- (Seratus sembilan puluh juta rupiah).
 
"Sementara sindikat terakhir yang berhasil dibekuk oleh team opsnal Polres Jayapura pada Jumat 24/11/17 bertempat di Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura berkat koordinasi yang baik sehingga ketiga pelaku diserahkan ke Polres Jayapura Kota yaitu BB (39) tahun, MF (29) tahun dan AI (35) tahun karena melakukan kejahatan pencurian dengan modus pecah kaca juga yang menimpa Randi Triadi (29) terjadi di Gang Aho Perumnas I Waena Distrik Heram Kota jayapura dimana barang yang diambil yaitu satu unit Laptop warna hitam dan surat-surat penting" pungkas Kapolres.
 
Kapolres juga menambahkan untuk pencurian dengan modus yang sama terjadi pada beberapa waktu lalu di parkiran Kantor Dinas Pekerjaan Umum Dok IV Jayapura sudah terindikasi bahwa pelakunya adalah ANM namun ia tidak mengakuinya dan akan tetap didalami oleh penyidik.  
 
Pada Kesempatan yang sama Kapolres mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang sudah membantu pihak Kepolisian dalam mengungkap kelompok sindikat pencurian ini, disamping itu dirinyapun mengapresiasi atas kerja keras anggotanya karena berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku yang akan di proses dengan Pasal Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.(*)

Penulis : Subhan
Editor   : J.Rumra
Publish : Roygen


 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...