Kamis, 30 November 2017

Pospol dan Koramil Berhasil Jaring Pemuda Pembawa Ganja

Jayapura,-Dua pemuda berhasil ditangkap dan diamankan oleh Kepala Pos Polisi Perbatasan RI-PNG Skouw Wutung karena kedapatan membawa Narkotika jenis Ganja dari PNG dengan melintasi PLBN (Pos Lintas Batas Negara) Skouw Wutung Distrik Muara Tami, Rabu 29/11 pukul 15.00 Wit.

Diketahui kedua pemuda tersebut yaitu TI (20) tahun dan RSB (27) tahun merupakan warga Sentani Kabupaten Jayapura dimana salah satunya merupakan penghuni Panti Sosial Bina Remaja Sentani.


Kapolsek Muara Tami KOMPOL Mukabsi,S.Sos ketika dikonfirmasi lewat telepon genggamnya membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pemuda yang kedapatan membawa Narkotika jenis Ganja dari PNG yang melintasi PLBN Skouw Wutung.

"Kapos Pol Perbatasan Skouw Wutung IPDA Kasrun pada saat melakukan patroli bersama anggotanya BRIPKA Budi di lintasan jalan perbatasan melihat ada dua pemuda menggunakan Sepeda Motor (SPM) Yamaha Mio dipinggir jalan seperti sedang buang air kecil, karena merasa curiga melihat keberadaan kedua pemuda tersebut lalu  Kasrun berhenti dan hendak mengecek identitas mereka  namun kedua pemuda tersebut sudah bergerak menuju Skouw" ungkap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan bahwa Kasrun langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pemuda tersebut  dan ditengah pengejaran berlangsung terlihat salah satu pemuda membuang barang bukti berupa Ganja kearah Hutan lalu Kasrun berhenti dan mengambil barang haram tersebut kemudian melanjutkan pengejaran sambil menghubungi Koramil Muara Tami untuk membantu menghentikan kedua pemuda tersebut.

"Kedua pemuda tersebut berhasil dihadang dan dihentikan oleh anggota Koramil dan selanjutnya oleh IPDA Kasrun dibawa ke Mapolsek Muara Tami bersama SPM Yamaha Mio dengan nomor polisi DS 4883 JQ untuk selanjutnya diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut" tutur Kapolsek.

Saat ini kedua pemuda tersebut sedang dimintai keterangan oleh penyidik Satuan Res Narkoba Polres Jayapura Kota untuk mendalami kasus kepemilikan narkotika jenis Ganja tersebut dan keduanya telah mendekan di ruang tahanan Polres Jayapura Kota dengan sangkaan pasal 114 dan 111 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Penulis : Subhan
Editor   : J.Rumra
Publish : Roygen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...