Jumat, 18 September 2020

Dua Tersangka Curat Diserahkan Penyidik ke JPU

Kedua Tersangka Curanmor Ketika Diserahkan
Kepada Jaksa Penunt Umum
Polda Papua, Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka SA (23) dan WS (16) bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (18/9) Siang.

Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK membenarkan penyerahan kedua tersangka tersebut bersama barang bukti 1 Unit SPM Yamaha N-Max dan 1 Unit SPM Honda Beat atas tindak pidana yang dibuat yakni Pencurian Dengan Pemberatan, sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun  penjara.

Lanjut Kasat, penyerahan kedua tersangka lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21 oleh Kejaksaan Negeri Jayapura. 

"Keduanya ditahan dan dilakukan penyidikan atas perbuatannya dengan dasar Laporan Polisi yang dibuat oleh korban Sdr.Edoard yang menyatakan bahwa SPM miliknya hilang dicuri orang," Ucap Kasat Reskrim.

Ia juga menuturkan, dari hasil penyelidikan dilapangan maka kedua tersangka SA dan WS berhasil dibekuk dan diproses sesuai dengan perbuatannya.

"Keduanya diserahkan ke JPU Bpk.Frans Magnis, S.H untuk masuk ke tahap penyidikan selanjutnya yakni sidang pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," Ujar AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK.(*)


Penulis : Subhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsnal Narkoba Ringkus Seorang Perempuan Penjual Sabu

Pelaku saat diamankan beserta barang bukti  Polresta Jayapura Kota,- Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota meringkus seorang perempu...