Senin, 07 September 2020

Wakapolresta Hadiri Rapat Sosialisasi Instruksi Walikota Tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Polda Papua, Polresta Jayapura Kota,- Wakapolresta Jayapura Kota Kompol Heru Hidayanto, S.Sos menghadiri Rapat Sosialisasi Peraturan Walikota Jayapura Nomor 28 Tahun 2020 bertempat di Aula Siansor Kantor Walikota Jayapura Distrik Jayapura Selatan, Senin (7/9) Pagi.

Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2020 mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dipimpin langsung Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura yakni Wakil Walikota Jayapura Ir. H. Rustan Saru, M.M.

Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nuzul Rachmat Rahman, S.H, Kasdim 1701 Jayapura Letkol Inf. Muda Setyawan, Sekda Kota Jayapura Kabag Hukum Mazky L. Atanay, S.H, Kadis Perhubungan Kota Jayapura Justin Sitorus, S.H., M.H, Kadis Kesehatan Kota Jayapura dr. Ni Nyoman Sri Antari, Kabag Humas Pemkot Jayapura Likman, S.Sos.

Wakil Walikota selaku Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura mengatakan, rapat hari ini guna menindaklanjuti Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Kehadiran kita semua disini karena kita semua saling terhubung dalam bagian-bagian yang penting terkait penanganan Covid-19 di Kota Jayapura dan untuk mewujudkan kedisiplinan memutus mata rantai Virus Covid-19 di Kota Jayapura dengan membahas sangsi yang akan diberikan kepada masyarakat yang tidak mengikuti Protokol Kesehatan," Tegas Wakil Walikota.

Ia juga menambahkan, mulai 3 september kemarin di Kota Jayapura sudah diberlakukan New Normal atau adaptasi kebiasaan baru namun masih ditemukannya masyarakat yang tidak disiplin dalam hal Protokol Kesehatan.

"Maka saya minta bantuan kerjasamanya TNI-Polri dan Instansi terkait untuk bersama-sama mendisiplinkan masyarakat di Kota Jayapura yang tidak mematuhi Peraturan Pemerintah Kota Jayapura dalam hal penanganan wabah Covid-19," Pungkas Wakil Walikota.

Ditempat yang sama Wakapolresta Jayapura juga menyampaikan yang intinya, Instruksi Peraturan Walikota Jayapura ini harus segera disosialisasikan baik melalui media Online, Medsos maupun media cetak, agar masyarakat paham dan mengerti serta menerima bila diberikan sangsi atas pelanggaran Protokol Kesehatan yang dilakukan.

"Sejauh ini untuk himbauan penerapan Protokol Kesehatan dalam kehidupan sehari-hari terus kami gaungkan melalui personil-personil kami yang bertugas dilapangan, semua ini demi bersama-sama kita lakukan pencegahan agar dapat memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kota Jayapura," Ujar Wakapolresta.(*)

Penulis : Subhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsnal Narkoba Ringkus Seorang Perempuan Penjual Sabu

Pelaku saat diamankan beserta barang bukti  Polresta Jayapura Kota,- Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota meringkus seorang perempu...