Jumat, 18 September 2020

Pelaku Curmor Ditangkap Tim Charli Beserta BB

Tim Chalri Ketika Amanakan Pelaku Curanmor
Beserta Barang Bukti
Polresta Jayapura Kota - seorang pemuda berinisila DW (25) warga Dok IX Distrik Jayapura Utara tak berkutik ketika ditangkap tim Charli Polresta Jayapura Kota lantaran melakukan tindakan pidana pencurian kendaraan bermotor beberapa bulan lalu. 

Dari tangan pelaku DW, tim Charli pun turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor yamaha vega PA 2090 RQ milik korban Samsudin (48).

Pelaku DW ditangkap tanpa perlawanan beserta barang bukti diseputaran weref Distrik Jayapura Selatan pada hari kamis 17 September 2020 sekitar pukul 14.00 wit. 

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK ketika dikonfirmasi siang tadi, Jumat (18/9) membenarkan penangkapan satu pelaku curanmor oleh tim Charli. 

"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/204/VII/2020/Resta Jpr Kota/ Sek Japut tanggal 31 Juli 2020 tentang tindak pidana curanmor yang dilaporkan korban, " Ujarnya. 

Lanjut Kasat, pelaku DW kini telah mendekam dibalik jeruji  dan sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota. 

"Atas perbuatannya, DW dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara, " Tegasnya. 

AKP Komang menuturkan, hasil pemeriksaan pelaku DW mengakui oerbuatannya, dimana telah mengambil SPM Yamaha Vega didepan salah satu ruko Dok IX Impres. 

"Saat itu pelaku hendak mau pulang kerumah keluarganya, dan melihat pintu ruko dalam posisi terbuka sehingga ada timbul niat pelaku untuk mencuri selanjutnya pelaku mengambil motor tersebut tanpa sepengetahuan korban, " Pungkasnya. (*) 


Penulis   : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsnal Narkoba Ringkus Seorang Perempuan Penjual Sabu

Pelaku saat diamankan beserta barang bukti  Polresta Jayapura Kota,- Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota meringkus seorang perempu...