Sabtu, 19 September 2020

Penyidik Unit PPA Serahkan Tersangka MM ke Kejaksaan

Tersangka Pencabulan Anak Ketika Diserahkan Ke JPU
Polda Papua, Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota menyerahkan MM (19) warga Organda atas perbuatan melanggar hukum ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (18/9) Siang.

Penyerahan tersangka MM dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura sehubungan dengan perkara Tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak yang dilakukannya sesuai Laporan Polisi tertanggal 10 Maret 2020.

Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK menerangkan, MM diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap maka dirinya bersama barang bukti telah diserahkan oleh penyidik.

"MM kami serahkan bersama barang buktinya atas perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap anak ke Jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," Ucap Kasat Reskrim.

Ia juga menambahkan, atas perbuatannya MM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai undang-undang yang disangkakan padanya, dan perkaranya kini ditangani oleh Jaksa Ibu Yang Melva, S.H.(*)


Penulis : Subhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsnal Narkoba Ringkus Seorang Perempuan Penjual Sabu

Pelaku saat diamankan beserta barang bukti  Polresta Jayapura Kota,- Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota meringkus seorang perempu...