Sabtu, 29 Juli 2017

Tersangka Kasus Merampas Kemerdekaan di Limpahkan ke Jaksa

Jayapura - Penyidik unit Reskrim Kepolisian sektor Abepura telah melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam  dugaan kasus Merampas Kemerdekaan Yang Mengakibatkan Mati atau Penganiayaan Yang Mengakibatkan Orang Mati kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jayapura Jln. Samratulangi APO Jayapura.JUmat, 28/07/17 pukul 10.00 wit

 Pelaksanaan pelimpahan tersangka MR (33) tahun warga perum Organda Padang terhadap korban Siti Munawaroh tersebut di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Abepura Iptu Fatah Meilana didamping oleh tiga anggotanya yang diterima oleh Jaksa Penuntut di ruang kerjanya.ujar Iptu Fatah.
"Pada saat Humas Polres Jayapura Kota menghubungi Kapolsek Abepura Komp[ol Rudolf Yabansabra, SG,MH membenarkan hal tersebut dan dijelaskan oleh Kapolsek bahwa kasus tersebut terjadi pada tanggal 15 September 2016 sekitar jam 10.00 wit di Blok G Perum Organda Padang Bulan Distrik Heram Kota Jayapura dimana korban dan tersangka pada awalnya tinggal sama-sama, kemudian korban yang sempat ngupil pada saat anak tersangka lagi makan dan membuang kotoran upil ke arah piring anak korban, sehingga tersangka marah dan langsung memukul korban sebanyak 2 kali dibagian muka. Kmudian korban pergi kamar bagian belakang dalam hal ini kamar milik korban dan pada saat melihat korban pergi ke kamar mandi, tersangka langsung ikuti dari belakang dan pada saat didalam kamar mandi tersangka langsung benturkan kepala korban di tembok sebanyak dua kali sehingga korban terjatuh dan tergeletak di lantai kamar mandi,  stelah itu tersangka langsung pergi belanja keperluan untuk berangkat." Ungkap Kapolsek

Setelah mengetahui korban meninggal lalu pelaku mengganti kunci rumah lalu melarikan diri bersama istri dan anakanya ke Makassar   tanpa memberitahukan kepada pemilik rumah. Pada tanggal  09 Januari 2017 sekitar jam 13.00 wit  saat pemilik rumah yang disewa oleh tersangka mau masuk kerumah gunakan kunci serep sudah tidak bisa digunakan lagi sehingga membongkar jelusi  dan masuk melepas engsel pintu.
Pada  saat masuk di dalam rumah saksi menemukan jenazah korban dalam keadaan tergeletak didalam kamar mandi dam kondisi jenasah sudah membusuk serta mengelurkan bau tidak sedap, kemudian melaporkan ke Polsek Abepura guna proses hukum.Terang saksi
Setelah tersangka ditangkap diproses sesuai pasal  333 ayat (1) dan ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara. (*)

Penulis : J.Rumra
Publish : Roygen                      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...