Jumat, 28 Juli 2017

Penyidik Limpahkan Pelaku dan Barang Bukti ke Jaksa Penuntut

Jayapura - Penyidik Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut umum di Kejaksaan negeri jayapura Jl. Samratulangi Apo WJayapura, Jumat, 287/17 pukul 13.00 wit.


Tersangka yang dilimpahkan ( tahap II ) kepada Jaksa Penuntut berinisial WH alias W bersama barang bukti setelah berkas perkara di nyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut
yang terkait keterlibatanya dalam kasus dugaan Pencurian.

Pelaksanaan pelimpahan tersebut dipimpin oleh Kanit Ekonomi Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota Ipda Eko Yulianto, SH bersama tiga anggota Penyidik Pembantu.

Pada saat Humas Polres Jayapura kota menghubungi Ipda Eko melalui hand phone selulernya membenarkan pelaksanaan Tahap II tersangka WH alias W berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut

"Eko menjelaskan bahwa WH sebelumnya diproses terkait keterlibatanya dalam dugaan kasus Pencurian yang terjadi pada hari Kamis, 04/05/17 di kompleks BTN Puskopad Atas distrik Abepura  dimana tersangka berhasil menggondol barang korban berupa satu unit sepeda motor dan tersangka diganjar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara." Kata Eko (*)

Penulis : J.Rumra
Publish : Roygen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...