Senin, 10 Juli 2017

Satuan Reskrim Ungkap Pelaku Pencurian di Ardipura

Polresta - Kepolisian Resor Jayapura Kota melalui Satuan Reskrim berhasil bekuk pelaku pencurian yang terjadi di jl. Mentimun Polimak I distrik Jayapura Selatan, Minggu, 0907/17


 Pelaku yang berinisial SJA alias U warga Ardipura ini berhasil di bekuk tim opsnal di depan Puskesman Jayapura Utara jl. A.Yani Jayapura.berkat informasi yang disampaikan langsung oleh korban saat melihat pelaku saat itu dan kanit opsnal Aiptu Suwitno dan anggotanya membekuk pelaku tanpa perlawanan yang berarti.

Kasat Reskrim Akp Agus Kuswanto, SH ketika dikonfirmasi Humas Polres Jayapura kota di ruang kerjanya hari ini membenarkan proses penangkapan terhadap pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yaitu keterangan saksi, barang bukti yang disita dari tangan tersangka serta pengakuan tetsangka atas perbuatanya.Ungkap Kasat

Pelaku SJA alias U ditangkap atas perbuatannya yang telah mengambil barang milik korban ON yang dalam hal ini masih ada hubungan keluarga antara korban dan pelaku.

Dari pengakuan korban barang yang diambil pelaku pada tanggal 03/05/17 di jln. Mentimun polimak I tersebut berupa uang tunai lima juta rupiah, 1 unit TV LCD, 1 unit mesin Gurinda dan 1 unit Bor tangan dari mesin.

Kasat menambahkan bahwa tersangka saat ini telah dijebloskan ke dalam penjara untuk untuk proses penyidikan lebih lanjutkan dengan tuduhan pasal Pencurian sebagaimana dimaksud dalam padal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Penulis : J.Rumra
Publish : Roygen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...