Selasa, 25 April 2017

Kasat Narkoba : Tiga Orang Terduga Yang Diamankan Satu Ditetapkan Sebagai Tersangka

tribratanewspapua.com.Penyidik Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota telah menetapkan salah satu dengan inisial DD alias D dari tiga orang yang diamankan sebagai tersangka dalam dugaan kasus kepemilikan Narkotika jenis Ganja yang tertangkap pada hari, Sabtu 22 April 2017 di kompleks Melati Kotaraja dalam distrik Abepura.Selasa, 25/04/17
Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota Akp Agus Kuswanto, SH setelah dikonfirmasi di ruang kerjanya mengungkapkan bahwa anggotanya setelah menangkap 3 (tiga) orang dengan inisial DD alias D ( 17 ) tahun, warga Kotaraja Dalam, L ( 17 ) tahun dan B ( 8 ) tahun keduanya warga Abepura setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif maka salah seorang saja yang terbukti dan ditetapkan sebagai tersngka yaitu dengan inisial DD alias D, yang hingga saat ini masih menjalani masa penangkapan di rutan Polres Jayapura Kota sementara kedua terduga lainya saat ini dijadikan sebagai saksi karena tidak mengetahui kepemilikan narkotika jenis Ganja oleh tersangka DD dan hanya mengetahui sewaktu petugas menangkap pelaku saat itu.
Kasat juga menjelaskan lebih lanjut bahwa untuk kedua terduga berinisial L dan B sementara dijadikan sebagai saksi dan juga mengingat salah satu usianya dibawah umur dan satunya lagi belum cukup umur serta tidak terbukti keterlibatan mereka sehingga dikembalikan kepada keluarganya.

Tersangka sendiri dalam pemeriksaan penyidik mengakui bahwa barang tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seorang warga PNG ( Papua New Guinea) di perbatasan RI- PNG berinisial K dari kampung Wutung PNG kemudian disimpan di rumahnya dan sebelum penangkapan tersangka  yang pada awalnya telah berjanji dengan seseorang untuk melakukan barter narkotika miliknya dengan motor dan ketika sedang menunggu di TKP ( Tempat  Kejadian Perkara ) tiba-tiba melihat petugas langsung menyembunyikan barang bukti Narkotika yang di peganya di belakang lemari namun dengan kesigapan petugas sehingga berhasil menangkap pelaku saat itu bersama barang buktinya dan dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa menyimpan sebagian barang bukti narkotika di rumah kosnya di Sentani, lalu petugas bersama pelaku mengamankan seluruh barang bukti yang mencapai total 43 bungkus dengan rincian 23 bungkus ukuran plastik besar, 12 bungkus ukuran plastik sedang dan 8 bungkus ukuran plastik kecil.Ungkap tersangka.

Dalam keterangan berikutnya tersangka mengakui bahwa mulai berhubungan dengan saudara K sekitar dua bulan untuk menerima Narkotika yang diambil di perbatasan Skouw Wutung dimana Narkotika yang diberikan diletakan dibawah pohon, kemudian buat janji lalu mengambilnya ke perbatasan, setelah itu dibawah ke Jayapura dengan kesepkatan akan dibarter dengan kendaraan roda dua atau barang elektronik berupa Laptop dan HP, namun sebagian juga dikonsumsi oleh tersangka dan ketika hendak tersangka barter narkotika tersebut dengan kendaraan roda dua ternyata sudah tertangkap petugas satuan Narkoba, terangnya.

Penulis/editing : Jahja
Publish             : Roygen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polsek Jayapura Selatan Himbau Para Tukang Ojek Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Polsek Japsel saat menyambangi warga Polresta Jayapura Kota,- Jaga Kondusifitas Kamtibmas di wilayah Jayapura Selatan, personel Polsek Jayap...