Jumat, 28 April 2017

Polsek Abepura Tahap II Tersangka Kasus Penadahan ke JPU

Penyidik Kepolisian Sektor Abepura telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU ( Jaksa Penuntut Umum) di Kejaksaam Negeri Jayapura Jln.Samratulangi APO distrik Jayapura Utar.Jumat, 28/04/17

Pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan oleh Penyidik Pembantu  yang menangani kasus tersebut yaitu Bripka Habel Patabang bersama tiga anggota penyidik pembantu lainya yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura pada pukul 09.00 wit yang diterima langsung Jaksa Penuntut Marthin Manuhutu, SH.



Kapolsek Abepura Kompol Arnolis Korowa, SH.MH ketika dikonfirmasi oleh Humas Polres Jayapura Kota melalui Handphon membenarkan bahwa Penyidiknya telah melakukan  penyerahan tersangka dan barang bukti dengan inisial WDS alias W dalam dugaan kasus Penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP.Terangnya.

"Dijelaskan pula bahwa tersangka tersebut sebelumnya di proses karena telah membeli 1 (satu) unit motor jenis Yamaha Jupiter Z yang dibeli dari pelaku utama inisial TA alias T pada tanggal 28 Desember 2016 di Jln. Soorong Koya Barat distrik Muara Tami sehingga keduanya diproses oleh Penyidik Polsek Abepura dan saat ini motor tersebut menjadi barang bukti dan telah diserahkan bersama pelakunya ke Jaksa Penuntut
"

Penulis/Editor      : Rumra
Publisher              : Roygen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta : Timnas U-23 Indonesia Sudah Cetak Sejarah dan Membanggakan di Piala Asian Cup U-23 Tahun 2024

Kapolresta saat melaksanakan nobar bersama Forkompinda dan tomas dan awak media Polresta Jayapura Kota,- Bertempat di Aula Rastra Samara Pol...