Sabtu, 01 September 2018

Polisi Berhasil Bekuk 8 Tersangka Sindikat Curanmor Antar Daerah

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Kepala Kepolisian Resor Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK didampingi Wakapolres Kompol Heru Hidayanto, S.Sos, Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK, Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP. Helan, S.IK dan Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra, S.H., M.H melaksanakan Press Conference terkait pengungkapan jaringan sindikat curanmor antar daerah di Mapolres Jayapura Kota. Sabtu (01/09/18) pagi.

Delapan tersangka terjaring saat membawa motor hasil curiannya di Distrik Senggi Kabupaten Keerom pada Rabu 29 Agustus 2018 lalu ternyata merupakan komplotan pencuri yang sering beraksi di wilayah Kota Jayapura. Kelompok ini tertangkap saat berusaha meloloskan motor dari Kota Jayapura ke Kabupaten Jayawijaya melalui jalan darat trans Jayapura-Wamena, dan rencananya akan diperjual belikan di Kota Wamena seharga 5 juta.


Kapolres Jayapura Kota  AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK dalam press conference menerangkan, awalnya pihak Polres Jayapura Kota mendapat informasi ada sekelompok orang membawa kendaraan motor dari Jayapura kearah Kabupaten Jayawijaya dengan menempuh jalur darat. 

Lanjut Kapolres, kemudian Tim Opsnal Polres Jayapura Kota lakukan koordinasi dengan Polsek Senggi, Koramil Senggi dan Satgas 644 Perbatasan sehingga dilakukan razia gabungan sebab rombongan akan melalui jalur tersebut, Begitu rombongan ini tiba, anggota lakukan pemeriksaan dan mereka tak dapat menunjukkan surat-suratnya, sehingga diamankan di Polsek Senggi. 

Kapolres menuturkan, dari hasil razia itu, sebanyak delapan unit kendaraan roda dua disita dengan delapan orang pengendaranya yakni masing-masing berinisial AJ (23), FI (25), BP (18), SH (27), AH (22), JH (15), OI (27), AI (19).

“Rata-rata motor yang dicuri adalah Honda CBR, Honda CB 150 R dan Yamaha Vixion. Dari delapan motor ini baru diketahui korbannya ada tujuh orang. TKP laporan kehilangan motor semuanya ada di wilayah Polres Jayapura Kota,” Terang AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK.

Dirinya juga menyampaikan, motor curian yang rencananya dibawa ke Wamena ini adalah pesanan sehingga rata-rata motor yang dicuri adalah motor besar jenis Vixion dan CBR, "Informasi yang kita dapat bahwa mereka membawa motor sesuai pesanan,” Pungkas Kapolres.

Kemudian dari hasil pemeriksaan, pelaku mengambil motor dengan cara merusak kabel kontak. Selain itu, kelompok ini diduga telah melakukan aksi sejak satu tahun belakangan. Sementara, pasal yang dilanggar atas kasus ini yaitu pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidananya tujuh tahun penjara.

“Ada satu pelaku inisial AH yang dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan, berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti motor Yamaha Vixion telah dilakukan transaksi jual beli dengan pelaku inisial JH seharga 5 juta,” jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, sindikat pencuri motor ini dalam menjalankan aksinya bekerja secara individu maupun kelompok. “Mereka sesama jarigan curanmor karena punya maksud dan tujuan untuk menjual barang hasil curiannya, dengan begitu dalam memperoleh barang pasti mereka bekerja sama,” tutur Kapolres.

Kapolres menambahkan, dengan terbukanya akses jalan trans Jayapura-Wamena, maka harus ada pemantauan untuk penyelundupan barang-barang ilegal yang berusaha dibawa antar kabupaten dari Jayapura ke pegunungan tengah khususnya Wamena.

"Saat ini delapan tersangka sudah diamankan di rutan Polres Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut, sebab diduga para pelaku terlibat kasus kejahatan lain di Kota Jayapura," Pungkas Kapolres Jayapura Kota.(*) 

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Satu Unit Gedung Obat Habis Dilahap Sijago Merah, Polisi Selidiki Penyebabnya

Personel Polresta Saat Merespon TKP Kebakaran Polresta Jayapura Kota,- Pada sekitar pukul 19.02 WIT Polresta Jayapura Kota merespon TKP Keba...