Kanit Lantas Japsel saat menyampaikan himbaun kepada para tukang ojek |
Dalam kegiatannya Kanit Lantas menyampaikan beberapa himbauan kepada para tukang ojek pada saat mengendarai kendaraan roda dua wajib menggunakan helm standar SNI baik pengendara maupun penumpang dan harus di lengkapi dengan surat - surat kendaraan bermotor.
"Dan tak lupa juga untuk melengkapi kelengkapan berkendara seperti kaca spion, tidak menggunakan kenalpot racing/brong, membawa surat-surat dan lainya," Ujar Kanit Lantas.
Lebih lanjut Iptu Safrudin menjelaskan, Kegiatan Para-Para Numbay yang dirangkum dalam diskusi Kamtibmas bertujuan untuk menghimbau masyarakat untuk mencegah dan menekan angka kejahatan khsusunya 3C (Curbis, Curat, Curas) dan juga penyalahgunaan miras yang selama ini menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tindak pidana.
"Apabila dari bapak-bapak sekalian melihat atau mengetahui adanya suatu tindak pidana agar dapat melapor ke Polsek Jayapura Selatan atau dapat menghubungi Call Centre Polsek Jayapura Selatan," Imbuhnya.
Kegiatan Para-Para Numbay tersebut diberi apresiasi oleh para tukang ojek karena kehadiran Polri di tengah masyarakat dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.(*)
Penulis : Edgard
Tidak ada komentar:
Posting Komentar