Kapolresta saat melaksanakan Press Conference |
Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan ini merupakan warga Indonesia beragama Kristen Protestan dan berdomisili di Kampwolker, Distrik Heram, Kota Jayapura.
Kapolresta menjelaskan kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu, 15 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIT. Tersangka KK bersama seorang rekannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Jill Gelriyo Weya, telah mencuri sebuah sepeda motor jenis Beat berwarna silver dengan nomor polisi PA 42 37 RQ di depan SD Kartika, Kelurahan Gurabesi.
"Tak butuh waktu lama, Tim Resmob Numbay Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota mendapatkan informasi mengenai kejadian ini dan dalam waktu 1x24 jam berhasil mengamankan tersangka KK," terang Kapolresta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob berhasil mengumpulkan sejumlah petunjuk yang sangat membantu dalam mengungkap kasus ini. Salah satu bukti penting yang ditemukan adalah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut memperlihatkan aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka KK dan rekannya yang masih buron.
"Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku menggunakan kunci ganda untuk membawa kabur kendaraan tersebut," pungkasnya.
Kapolresta Jayapura Kota menegaskan bahwa tersangka KK kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Kasus ini juga masih terus dikembangkan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat. (*)
Penulis : Sesa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar