Kapolsek saat mendatangi TKP Kebakaran |
Diketahui pemilik rumah masing-masing yakni Robi Duwiri (66) dan Keluarga Rumainum yang menjadi korban dalam peristiwa itu karena harus kehilangan tempat tinggalnya.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda, S.H membenarkan kejadian tersebut, kejadian diketahui sekitar Pukul 19.30 WIT.
Kapolsek mengatakan, menurut keterangan saksi disekitar lokasi kejadian melihat adanya api yang menyala dari dalam kamar rumah milik Robi Duwiri dan saksi pun menginfokan kepada warga lainnya, sementara untuk pemilik rumah sedang berada keluar.
"Warga yang mendengar teriakan saksi langsung berupaya membantu untuk padamkan api dengan alat seadanya. Merespon kejadian itu kami juga langsung turun ke lokasi kejadian untuk mengamankan TKP dan membantu untuk memadamkan api," ujar Kapolsek.
Lanjut diterangkannya, dengan dibantu dua unit mobil pemadam kebakaran dari Pemerintah Kota Jayapura api berhasil dipadamkan satu jam kemudian.
"Jadi kesimpulannya, kebakaran tersebut terjadi akibat dari kelalaian pemilik rumah sendiri yang keluar tinggalkan rumah dengan kondisi lilin menyala didalamnya," kata Kapolsek.
Ia juga menambahkan, dalam peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, sementara untuk kerugian materil diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
"Kami pihak Kepolisian menghimbau agar warga tidak menyalakan lilin atau pastikan semua kabel listrik maupun kompor dalam keadaan mati jika hendak tinggalkan rumah, karena kemungkinan terjadinya kebakaran biasanya dikarenakan oleh kelalaian kita sendiri," imbau Kapolsek.
Kapolsek menuturkan, peristiwa kebakaran tersebut kini dalam penanganan unit reskrim Polsek Abepura.(*)
Penulis : Subhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar