Pelaku saat diamankan polisi |
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Jayapura Selatan AKP I Gede Dewa Aditya Krishnanda, S.I.K saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (24/5) siang.
Kapolsek menerangkan, terduga pelaku MY dilaporkan oleh korbannya bernama Kasyanti warga Bucend II Entrop lantaran melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menjual tanah milik MY kepada korban Kasyanti.
"Jadi, berawal pada Rabu (22/6/22) lalu, bertempat di Kompleks Menara Jaya Kelurahan Ardipura, pelaku dan korban bersepakat untuk transaksi sebidang tanah ukuran 9x9 m (81m²) dan satu unit rumah type 36 seharga 650 juta rupiah," kata Kapolsek.
Lebih lanjut, selain itu korban Kasyanti juga ditawari jika terjadi kesepakatan atau pembayaran, pelaku akan menambahkan bonus Hp Iphone serta memberikan ticket umroh gratis jika korban membayar tanahnya.
Korban kemudian membayar tanah pelaku tersebut setengah harga yakni 320 juta rupiah dengan 3x pembayaran, dan dengan catatan bila sertifikat telah diserahkan maka akan dilunasi.
"Berjalannya waktu, pelaku tidak juga memberikan sertifikat kepada korban hingga dan diakui pelaku bahwa sertifikatnya berada di Bank. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jayapura Selatan," ungkap Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa telah menerima uang tunai 320 juta rupiah milik korban namun digunakan untuk kepentingan lain, bukan untuk pembangunan tumah yang disepakati.
"Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 564 / XII / 2023 / SPKT.Polsek Jayapura Selatan / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua," tegas Kapolsek AKP Dewa Aditya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan, dimana pelaku terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.(*)
Penulis ; Subhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar