Pelaku saat diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan |
Hal itu dikatakan Kapolsek Jayapura Selatan AKP I Gede Dewa Aditya Krishnanda, S.I.K melalui handphonenya saat dihubungi, Sabtu (25/5) pagi.
Kapolsek menerangkan, YK dibekuk lantaran berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnalnya atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 273 / V / 2024 / SPKT / Polsek Jayapura Selatan / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 24 Mei 2024 tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang dilaporkan oleh Susana warga Entrop, kasus ini terungkap kurang dari 1x24 jam.
"Jadi, pelapor datang ke kantor kami untuk membuat laporan polisi tentang pencurian satu unit laptop merk Expert Hp warna abu-abu miliknya di kamar mess sekolahnya di seputaran Entrop, dimana pelaku masuk sekitar jam 12 dini hari dengan cara merusak pintu kamar korban," ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut kata Kapolsek, merespon laporan korban, tim opsnalnya langsung gerak cepat lakukan penyelidikan hingga mendapati ciri-ciri pelaku dengan kuat dugaan mengarah ke YK yang merupakan residivis kasus pembakaran.
"Terus mencari keberadaan pelaku, hingga pukul 15.00 WIT atau kurang dari 24 jam, kami berhasil membekuk YK di sebuah rumah di Kampung Tobati bersama dengan barang bukti Laptop milik korban," kata Kapolsek.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Dewa Aditya menambahkan, kini YK bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan dan dalam proses pemeriksaan serta pendalaman terhadapnya oleh penyidik unit reskrim.(*)
Penulis : Subhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar