Pelaku saat diamankan beserta barang bukti |
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, S.H membenarkan penangkapan HN tersebut.
AKP Irene menerangkan, HN ditangkap beserta barang buktinya berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 16 paketan yang dilatban warna hitam berisikan Sabu.
"Jadi, berawal saat tim opsnal kami lakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di Kota Jayapura, hingga didapati informasi akan terjadi transaksi natkoba jenis Sabu disekitar TKP HN tertangkap," ungkap Kasat AKP Irene.
Merespon informasi yang masuk kata AKP Irene, pihaknya langsung turun ke lapangan dan lakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk HN.
"Ketika dibekuk, tidak ditemukan barang bukti pada HN, tim opsnal kemudian lakukan interogasi dan diakui bahwa barang haram miliknya disimpan di salah satu gudang disamping Hotel FOX Jayapura, ditemukan di celah-celah dinding 2 paketan sabu dengan platban warna hitam," kata AKP Irene.
Lebih lanjut kata AKP Irene, tak hanya sampai disitu, tim mendesak HN untuk menunjukkan batang bukti lainnya yang mungkin masih tersimpan, dan diakui HN masih ada disimpan di rumah kosnya disekitar Aryoko. "Anggota kemudian membawa HN ke rumah kosnya dan berhasil menemukan barang bukti lainnya," tambahnya.
AKP Irene juga menambahkan, untuk keseluruhan barang bukti yang berhasil ditemukan yakni, 16 paketan yang dilatban warna hitam berisikan narkotika jenis Sabu, 1 timbangan digital merk Constant, 1 tas pinggang warna hitam, 1 plastik hitam berukuran sedang, 8 plastik bening ukuran kecil, 1 boyol plastik fruitamin cocobit ukuran 350 ml, 2 sedotan warna putih, 1 pipet kaca, 1 platban warna hitam, 1 korek gas warna kuning dan 1 kantong plastik hitam kecil.
"Kini HN bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota, terkait perannya dan dari mana asal barang haram tersebut didapat, masih akan didalami dan dikembangkan oleh penyidik kami," pungkas Kasat Resnarkoba Polresta AKP Irene Aronggear.(*)
Penulis : Subhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar