Kapolrestra saat melaksanakan Press Conference |
Konferensi Pers tersebut berlangsung di Mapolresta Jayapura Kota, dimana Kapolresta didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H, Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K., M.H dan Kasi Humas AKP Muh. Anwar, Jumat (17/5) siang.
Kapolresta menyampaikan, pelaku seorang pria berinisial YM (20) warga Polimak, dimana Unit PPA Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota melakukan pengungkapan kasus dengan TKP di salah satu Hotel di seputaran Abepura, tanggal 12 Mei 2024 Pukul 04.00 WIT.
Dari kasus tersebut, diawal terungkap hanya satu korban, dan setelah dikembangkan ternyata ada 10 korban.
"Pasal yang dilanggar yakni Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana Dengan Sengaja Menyebabkan atau Memudahkan Perbuatan Cabul oleh Orang Lain dengan Orang Lain dan menjadikannya sebagai Pekerjaan atau Kebiasaan dan menarik keuntungan dari Perbuatannya serta dijadikan mata pencaharian, dan terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan," ungkap Kapolresta.
Lanjut dikatakannya terkait kronologis, dimana satu korban perempuan berinisial NMR (22), anggota mendapatkan informasi adanya transaksi melalui aplikasi michat dan salah satu yang di chat adalah korban.
"Transaksi dilakukan sebelum berhubungan, dimana dibayar sebanyak 800 ribu rupiah, pelaku mendapatkan komisi 300 ribu rupiah dari setiap hasil transaksi," kata Kapolresta.
Ia juga menuturkan, korban merupakan anak-anak perempuan uang dikomersilkan melalui aplikasi michat, dan ini sudah berjalan selama setahun. "Masih akan terus kami kembangkan melalui penyidik termasuk terhadap 9 korban lainnya," tambahnya.
"Para korban melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, masih akan didalami oleh pihak Kepolisian, tidak menutup kemungkinan dari status sebagai saksi atau korban bisa ditingkatkan menjadi tersangka," Tutup Kapolresta KBP Victor Mackbon.(*)
Penulis : Subhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar