Kapolresta saat melaksanakan Press Conference |
Dalam keterangannya, Kombes Pol Victor Mackbon menjelaskan bahwa kasus yang pertama pihaknya berhasil mengamankan 49 bungkus plastik bening berukuran besar yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis ganja.
"Barang bukti tersebut ditemukan bersama dengan satu buah karton yang digunakan untuk menyamarkan ganja serta beberapa barang lainnya yang berada dalam paket tersebut," terang KBP Victor Mackbon.
Lanjut Kapolresta kasus kedua melibatkan pelaku yang diketahui berinisial JN menggunakan modus operandi dengan menyembunyikan ganja di dalam karton rokok untuk mengelabui petugas. Tersangka diamankan di daerah pelabuhan saat berusaha mengirim barang tersebut ke Sorong.
"Ganja ini diperoleh dari Papua Nugini melalui barter barang hasil curian yang dilakukan tersangka pada 14 Mei 2024," jelasnya.
Proses penangkapan JN terjadi saat embarkasi KM. Dobonsolo di Pelabuhan Laut Jayapura. Pesonel Polsek KPL yang bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melakukan razia dan berhasil menemukan ganja serta mengamankan pelaku.
"Tersangka diduga telah berulang kali melakukan transaksi pengiriman barang ke Sorong," ujar Kapolresta.
Kapolresta menegaskan bahwa tersangka JN akan dikenakan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tegas KBP Victor Mackbon.(*)
Penulis : Sesa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar